Foto: Tim kuasa hukum yang dipimpin I Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made Ariel Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi, Selasa (6/10/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com – Perkara hukum yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, I Made Daging, kembali memasuki babak baru. Tim kuasa hukum yang dipimpin I Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made Ariel Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi mengajukan Praperadilan Jilid II untuk menguji kembali penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Sorotan utama tim hukum tertuju pada objek surat yang disebut tetap sama, yakni Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Menurut kuasa hukum, surat tersebut hanya memuat kronologi berdasarkan dokumen dan data historis serta merupakan bagian dari laporan kedinasan.
Mereka mempertanyakan di mana letak unsur pemalsuan jika surat tersebut tidak menerbitkan, mengurangi, menambah ataupun menghilangkan hak seseorang.
Persoalan semakin dipertanyakan karena perkara ini telah melalui tiga laporan polisi dengan konstruksi pidana yang berbeda.
Laporan pertama pada 2024 sempat dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Perkara kemudian muncul kembali pada 2025 dengan konstruksi Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Kearsipan.
Dalam proses tersebut, penetapan tersangka I Made Daging pernah dinyatakan sah melalui putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps. Namun pada 6 Agustus 2026, penyidik kembali menghentikan penyidikan sekaligus mencabut status tersangka dengan alasan penghentian demi hukum dan/atau kedaluwarsa.
Belum selesai di sana, laporan ketiga pada 5 Januari 2026 kembali berujung pada penetapan I Made Daging sebagai tersangka.
Kali ini dugaan pidana diarahkan pada pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP. Daging kemudian ditahan sejak 16 September 2026.
“Objeknya sama, orangnya sama, tetapi konstruksi pidananya berubah. Pertanyaannya, apa sebenarnya perbuatan pidana yang dilakukan oleh klien kami?” tegas tim kuasa hukum, saat ditemui seusai sidang, Selasa (6/9/2026).
Kuasa hukum juga mempersoalkan perpindahan penanganan perkara dari Ditreskrimum ke Ditreskrimsus serta meminta agar dijelaskan secara terang surat mana yang dianggap palsu, bagian mana yang dipalsukan, siapa yang membuat, bagaimana proses pemalsuannya dan apa perbuatan konkret yang dilakukan I Made Daging.
Sementara itu, perwakilan Ditreskrimsus Polda Bali selaku pihak Termohon menyatakan proses perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk dinilai dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi setelah menyimak apa yang telah disampaikan oleh para pihak Pemohon, mohon izin Majelis Hakim. Untuk tanggapannya kami mohon waktu untuk bisa dibacakan diagenda sidang selanjutnya,” tutupnya. (gk).



