Sidang Turah Darmawan Makin Panas, Dua Ahli Dipersoalkan: “Tidak Menjawab Pokok Persoalan”

IMG-20261007-WA0000
Foto: Suasana sidang di PN Denpasar, Selasa (6/10/2026). (Sumber: Gung Kris)

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (Turah Darmawan) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menghadirkan babak menarik.

Bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah, sidang Selasa (6/10/2026) justru memperlihatkan pertarungan argumentasi pada satu titik penting: sejauh mana keterangan ahli mampu menerangkan barang bukti dan menghubungkannya dengan unsur pidana yang didakwakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. sebagai ahli pertanahan dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. sebagai ahli pidana.

Namun setelah persidangan berakhir, tim penasihat hukum Turah Darmawan justru mempertanyakan sejumlah keterangan yang disampaikan kedua ahli tersebut.

Penasihat hukum Turah Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai keterangan ahli pertanahan belum menjawab secara utuh persoalan barang bukti yang menjadi bagian penting dalam perkara.

“Menurut pendapat saya, ahli itu tidak memenuhi kualitas sebagai ahli. Karena pertama, dia tidak memahami tentang barang bukti. Barang buktinya kan dia tidak mempelajari,” ujar Rizal kepada wartawan.

Bagi tim hukum, persoalan tersebut bukan sekadar teknis. Pemahaman terhadap dokumen yang dijadikan barang bukti dinilai penting sebelum seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan kompetensinya.

Salah satu yang kemudian dipersoalkan adalah dokumen terkait bukti awal kepemilikan tanah, termasuk pipil.

Rizal menilai terdapat perbedaan mendasar antara dokumen pembayaran pajak dengan pipil yang menurutnya perlu dijelaskan secara terang dalam konteks perkara.

“Kalau bukti pipil itu artinya bukti pemilikan yang diakui oleh undang-undang, bukti milik adat,” katanya.

Persoalan tersebut, kata Rizal, tidak berhenti pada perdebatan di ruang sidang. Pihaknya akan menuangkannya dalam kesimpulan sebagai bagian dari argumentasi hukum terdakwa.

Baca Juga:  GPS Sebut Putusan Praperadilan Made Daging "Setengah Kopling", Siapkan Jilid III!

“Kita akan memberikan bantahan dalam kesimpulan bahwa ahli ini tidak memenuhi sebagai kualifikasi sebagai seorang ahli,” ujarnya.

Ketika Ahli Pidana Justru Dinilai Membuat Perkara Abu-abu

Sorotan kemudian bergeser kepada ahli pidana Prof. Dr. Sadjijono.

Tim hukum menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada ahli tidak mendapatkan jawaban yang dianggap tegas. Bahkan, menurut mereka, sebagian persoalan justru dikembalikan kepada majelis hakim.

“Pendapat itu diserahkan lagi kepada hakim. Dia ambigu. Padahal ahli itu mempunyai peranan yang sangat penting menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pidana,” kata Rizal.

Menurut dia, kehadiran ahli semestinya memberikan penerangan berdasarkan keilmuan yang dimiliki sehingga persoalan yang diperiksa menjadi lebih terang.

“Dihadirkan itu istilahnya untuk memberikan penerangan, membuat perkara ini menjadi terang, jelas. Bukan terus dibiarkan abu-abu begini,” ujarnya.

Kritik lain menyasar proses pemeriksaan barang bukti.

Rizal mempertanyakan sejauh mana barang bukti yang menjadi dasar pendapat ahli telah divalidasi secara independen.

“Ahli itu tidak melakukan validasi. Dia hanya berdasarkan keyakinan dan keterangan dari penyidik,” katanya.

Pihaknya pun menyatakan persoalan tersebut akan kembali ditegaskan dalam kesimpulan persidangan.

Sukawinaya: Dua Ahli Dinilai Tidak Menyentuh Pokok Persoalan

Senada dengan Rizal, penasihat hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menilai keterangan dua ahli belum menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan pihak terdakwa.

“Simpelnya begini, dua ahli yang hadir ini beliau tidak memberikan keahlian. Beliau ngeles setiap pertanyaan kita. Memang menjawab, tapi ngeles, tidak pada pokok persoalan yang kita tanyakan, dua-duanya,” ujar Sukawinaya.

Dalam konteks pertanahan, Sukawinaya menyoroti dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.

Ia menyebut pihaknya mempertanyakan dua dokumen, termasuk dokumen berlambang Garuda dan dokumen berlambang Menteri Keuangan.

Baca Juga:  ASN Kabupaten Malang Gagas Kerja Sama Wisata Malang Raya–Bali, Bidik Transfer Pengetahuan hingga Promosi Internasional

Menurut Sukawinaya, dalam persidangan kedua dokumen tersebut disebut bukan pipil, melainkan berkaitan dengan tagihan atau pembayaran pajak.

“Jadi artinya pemahaman ahli pertanahan tadi mana yang disebut pipil, mana yang disebut IPEDA atau tagihan pajak,” katanya.

Bagi tim hukum, pembedaan tersebut penting karena menyangkut bagaimana sebuah dokumen kemudian ditempatkan dalam konstruksi perkara.

Tidak Semua Bukti Disebut Diperlihatkan kepada Ahli

Pertanyaan lain yang mencuat adalah mengenai kelengkapan barang bukti yang diperiksa ahli.

Sukawinaya mempertanyakan apakah seluruh bukti yang dilampirkan dalam berkas perkara benar-benar telah diperlihatkan kepada ahli sebelum memberikan pendapat di persidangan.

Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa ahli pertanahan tidak diperlihatkan seluruh bukti yang dilampirkan dalam berkas.

Hal itu kemudian dikaitkan dengan proses penyidikan.

“Penyidik seharusnya mencari kebenaran dengan jujur mengungkapkan semua bukti dari para pihak, bukan hanya bukti dari pelapor,” ujarnya.

Tidak berhenti di sana, tim hukum juga mempertanyakan penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai bagian dari dasar pelaporan.

Mens Rea Jadi Titik Panas

Perdebatan kemudian masuk ke wilayah hukum pidana yang lebih mendasar: mens rea atau sikap batin yang berkaitan dengan kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Menurut Sukawinaya, pihaknya meminta ahli pidana menjelaskan bagaimana unsur tersebut dapat dibuktikan dalam perkara yang sedang berjalan.

“Mens rea saja kita tanya tadi, ngawur, jadi ngeles dia,” katanya.

Pertanyaan itu, menurut Sukawinaya, bukan pertanyaan tambahan, melainkan berkaitan langsung dengan konstruksi pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Tim hukum juga meminta penjelasan apakah unsur-unsur yang didakwakan harus dibuktikan secara kumulatif atau alternatif.

Sukawinaya menilai keberadaan mens rea menjadi penting ketika penuntut hendak membuktikan adanya kesengajaan atau maksud dalam suatu perbuatan.

Baca Juga:  Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Sengketa Subak Kerdung, Tim Hukum Turah Darmawan Ajukan Banding

“Kalau mens rea dengan maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan pidana,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya juga meminta ahli menjelaskan apakah mens rea dalam konteks perkara ini berkaitan dengan pengetahuan dan kesadaran seseorang bahwa dokumen yang dibuat atau digunakan merupakan sesuatu yang tidak benar atau palsu.

“Itu yang tidak mau dijelaskan oleh ahli. Itu poinnya,” ujarnya.

JPU Pilih Bungkam

Usai persidangan, wartawan berupaya meminta tanggapan JPU mengenai jalannya pemeriksaan dua ahli sekaligus berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.

Namun, JPU yang ditemui memilih tidak memberikan keterangan dan mengarahkan awak media untuk memperoleh informasi melalui Kehumas PN Denpasar.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan langsung dari JPU terhadap berbagai kritik yang disampaikan tim hukum Darmawan.

Perkara Masih Panjang

Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Setelah eksepsi terdakwa ditolak melalui putusan sela, persidangan kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (1/10/2026), JPU menghadirkan tiga saksi, termasuk saksi dari BPN. Saat itu, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari dokumen, penguasaan fisik objek tanah hingga status permohonan Sporadik yang disebut bukan ditolak, melainkan ditunda. (gk)

Anda tidak dapat mengambil content ini