Foto: Tim Kuasa Hukum Darmawan, Tim yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com — Sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kembali memasuki babak penting. Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan meminta agar perkara pidana yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak serta-merta dikaitkan dengan putusan perkara perdata sebelumnya.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Darmawan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (23/9/2026). Tim yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Dr. (c) Rizal Akbar Mayapoetra, Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba, dan Nyoman Pasek menilai substansi putusan perkara perdata perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda dengan materi perkara pidana.
Perkara pidana tersebut terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan serta penggunaan surat berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Perkara kini telah memasuki pemeriksaan pokok perkara setelah eksepsi terdakwa ditolak.
Kuasa Hukum: Putusan Perdata Bukan Penentu Kepemilikan
I Wayan Sukawinaya menegaskan, perkara perdata yang sebelumnya ditempuh Darmawan merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menurut pihaknya tidak dapat begitu saja dimaknai sebagai putusan yang menentukan siapa pemilik sah objek tanah dalam perkara pidana saat ini.
“Benar, gugatan perdata sampai kasasi di MA itu klien kami kalah. Tapi baca dulu isi putusannya. Putusan itu perbuatan melawan hukum, bukan soal kepemilikan tanah sehingga diplintir seolah-olah pihak sana menang atas kepemilikan lahan,” ujar Sukawinaya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan Darmawan. Sebab, menurut tim kuasa hukum, persoalan mengenai keabsahan dokumen, asal-usul tanah, silsilah keluarga serta unsur pidana dalam dakwaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang diperiksa dalam perkara pidana.
Di sisi lain, sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut perkara perdata terkait objek tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali hingga kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, substansi dan ruang lingkup masing-masing putusan menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam melihat keseluruhan sengketa.
Darmawan Ajukan SHM, Dua Pihak Klaim Objek yang Sama
Menurut tim pembela, polemik bermula ketika Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 dengan mendasarkan permohonan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau Sporadik.
Pada saat bersamaan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris I Gusti Ngurah Ketut Konolan juga mengajukan permohonan terhadap objek tanah yang sama.
Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum, baik di ranah perdata maupun pidana.
Tim kuasa hukum Darmawan menyatakan bahwa kliennya memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat dan alas hak tanah tersebut.
“Dokumen yang kami pegang antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga silsilah keluarga,” kata Sukawinaya.
Pembela Soroti Identitas Konolan dan Dokumen Pertanahan
Tidak hanya mempertanyakan posisi putusan perdata, tim pembela juga mengungkap sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Rizal Akbar Mayapoetra, misalnya, menyoroti adanya perbedaan data mengenai sosok I Gusti Ngurah Ketut Konolan yang disebut sebagai leluhur Darmawan.
Menurut dokumen yang diklaim dimiliki pihak terdakwa, Konolan disebut meninggal dunia pada 1990 dalam usia 90 tahun dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4 Denpasar. Sementara versi pihak pelapor, sosok yang sama disebut meninggal pada 1979 dalam usia 71 tahun dengan alamat Jalan Thamrin Nomor 38 Denpasar.
Tim pembela juga menyoroti adanya dua nama I Gebleg dalam dokumen pajak (SPPT), masing-masing dikaitkan dengan alamat berbeda. Salah satunya tercatat di Banjar Semu dengan NOP, sedangkan nama lainnya tercatat di Banjar Sawah tanpa NOP dan disebut mengalami mutasi data hingga muncul nama A.A. Ngr. Manik Kertanegara.
Bagi tim pembela, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi perlu diklarifikasi untuk memastikan keterkaitan identitas, riwayat tanah, dan dokumen yang digunakan masing-masing pihak.
Karena itu, Rizal meminta pihak pelapor maupun saksi korban menunjukkan dokumen asli berupa pipil dan peta rincikan di hadapan majelis hakim.
“Semua harus dibuktikan dengan dokumen asli. Kami ingin agar dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak diperiksa secara terbuka di persidangan,” tegasnya.
Klaim Kerugian Rp19 Miliar Dipersoalkan
Tim pembela juga mempertanyakan klaim kerugian sekitar Rp19 miliar yang disebut dalam perkara.
Rizal menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah berlangsung, angka tersebut menurut pihaknya masih berupa potensi atau asumsi dan belum menunjukkan kerugian nyata.
“Jika tidak ada kerugian nyata, maka unsur pidananya tidak terpenuhi,” tandas Rizal.
Namun, persoalan mengenai ada atau tidaknya kerugian serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari materi pembuktian yang masih harus dinilai majelis hakim berdasarkan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya.

Pihak Pelapor Minta Fakta Dibuka di Pengadilan
Sementara itu, dari pihak pelapor, kuasa hukum Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara, sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Pihak pelapor menyambut penahanan Darmawan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dan berharap perkara tersebut segera diuji secara terbuka di persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Bali. Harapan kami sederhana, perkara ini segera disidangkan agar seluruh fakta terungkap secara terang-benderang di pengadilan,” ujar Sudiantara pada 28 Juli 2026.
Dengan demikian, kedua kubu kini sama-sama menempatkan pembuktian di ruang sidang sebagai arena untuk menguji klaim masing-masing.
Bagi pihak Darmawan, fokus pembelaan diarahkan pada keaslian dan riwayat dokumen, identitas pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen pertanahan, serta dasar penghitungan kerugian. Sementara pihak pelapor tetap mempertahankan klaim atas objek tanah dan menyerahkan pembuktian kepada proses peradilan.
Perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps sendiri akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan penyidik. Pada tahap inilah berbagai dokumen dan keterangan dari kedua pihak akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum perkara memasuki tahap kesimpulan dan putusan. (gk)



