Wamenaker Turun Langsung ke Pabrik Sepatu Serang, Pemerintah Cari Titik Temu Hak Pekerja dan Industri

IMG-20260922-WA0004
Sumber Foto: Humas

 

SERANG, Beritarealitas.com — Pemerintah terus mencari titik temu antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan industri. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat langsung kondisi industri padat karya sekaligus memahami bagaimana regulasi ketenagakerjaan diterapkan di lingkungan kerja.

Afriansyah menegaskan, kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh hanya berhenti pada aturan tertulis. Regulasi harus memiliki standar yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan optimal bagi pekerja.

“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja,” ujar Afriansyah.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Langkah tersebut diarahkan agar aturan yang berlaku tidak sekadar normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Kepatuhan Tetap Jadi Kewajiban

Afriansyah juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Namun, implementasinya perlu memperhatikan karakteristik serta kondisi masing-masing sektor industri.

Hal ini menjadi penting terutama bagi industri padat karya yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.

“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan regulasi tidak menjadi hambatan bagi kegiatan produksi, namun tetap menjadi instrumen untuk menjamin hak dan perlindungan pekerja.

Pengawasan Diperkuat

Selain pembenahan regulasi, aspek pengawasan juga menjadi perhatian pemerintah. Afriansyah menyebut pengawasan harus dilakukan secara ketat, konsisten, dan transparan sehingga aturan ketenagakerjaan benar-benar diterapkan secara adil.

Baca Juga:  Pemprov dan ITTA Foundation Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas

Ia mengatakan, arahan Presiden Prabowo menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Afriansyah.

Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan agar regulasi tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja maupun dunia usaha.

Nikomas Pekerjakan Sekitar 53 Ribu Orang

Dalam kunjungan tersebut, perhatian juga diberikan terhadap kontribusi PT Nikomas Gemilang sebagai salah satu industri padat karya di Kabupaten Serang. Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 53.000 pekerja.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran sektor manufaktur dalam membuka lapangan pekerjaan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.

Karena itu, keberlangsungan industri menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Afriansyah.

Kunjungan Wamenaker ke pabrik sepatu tersebut memperlihatkan upaya pemerintah menempatkan kepastian regulasi, perlindungan pekerja, dan keberlangsungan industri dalam satu kerangka kebijakan.

Bagi industri padat karya, kepastian aturan dan stabilitas operasional menjadi faktor penting untuk menjaga produksi serta penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, pengawasan dan penerapan regulasi tetap dibutuhkan agar hak-hak pekerja terlindungi.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.