Delapan Orang Kembali Diamankan Polda Bali Terkait Penyelewengan BBM

IMG-20261019-WA0001
Sumber foto: Gung Kris

 

DENPASAR, Beritarealitas.com – Ketika masyarakat Bali sempat dibuat lelah oleh antrean panjang di sejumlah SPBU, persoalan bahan bakar minyak (BBM) ternyata bukan hanya tentang pasokan yang ditunggu-tunggu. Di sisi lain, aparat kepolisian menemukan dugaan praktik pengumpulan BBM dari SPBU untuk kemudian dijual kembali.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan BBM dengan mengamankan delapan orang terlapor. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena berlangsung ketika ketersediaan BBM masih menjadi sorotan masyarakat.

Namun, di balik angka lima perkara dan delapan orang yang diamankan, ada persoalan yang lebih besar untuk dicermati: bagaimana BBM yang dibeli di SPBU bisa beralih ke wadah-wadah penampungan untuk diduga dijual kembali?

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026), didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran kepolisian dari wilayah terkait.

“Polda Bali bersama jajaran terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Kami tidak ingin distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tegas Chandra.

Bukan Sekadar Jeriken, tetapi Persoalan Distribusi

Dari hasil penyelidikan sementara, para terlapor diduga membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menyedot dan memindahkannya ke wadah lain, seperti botol plastik dan jeriken, sebelum diduga menjualnya kembali.

Modus ini memperlihatkan adanya dugaan pengalihan BBM dari pembelian di SPBU ke jalur penjualan lain. Meski demikian, pengungkapan tersebut belum otomatis membuktikan adanya jaringan penimbunan berskala besar maupun keterkaitan antara kelima perkara.

Baca Juga:  Upah Naik Belum Tentu Sejahtera, Ajus Linggih Soroti Biaya Hidup Bali yang Makin Mahal

Justru di sinilah penyelidikan menjadi penting. Aparat perlu memastikan bagaimana pola pembelian dilakukan, ke mana BBM disalurkan, serta apakah terdapat pelanggaran distribusi atau tindak pidana lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Sebab, persoalan distribusi BBM tidak cukup dilihat dari berapa banyak orang yang diamankan. Penegakan hukum juga perlu menjawab apakah praktik yang ditemukan bersifat individual atau memiliki pola yang lebih luas.

Denpasar, Tabanan, Gianyar: Tiga Wilayah, Lima Perkara

Di Denpasar, Polresta Denpasar mengamankan empat laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M. Polisi menyita sembilan jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu mobil Toyota Rush bernomor polisi DK 1465 ADY, dua sepeda motor Yamaha Byson, tiga selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga berkaitan dengan penjualan BBM.

Sementara di Tabanan, dua laki-laki berinisial R.V. dan W.S. turut diamankan. Barang bukti yang disita berupa 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi BBM yang disebut sebagai Pertalite dan Pertamax, satu mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi DK 1941 FAM, satu sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.

Adapun di Gianyar, dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, sebuah tas biru, dua telepon genggam Samsung, serta satu sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DK 2893 FDR.

Total delapan orang diamankan dalam lima perkara, dengan rincian dua perkara ditangani Polresta Denpasar, dua perkara oleh Polres Tabanan, dan satu perkara oleh Polres Gianyar.

Keberadaan Pertamax dalam daftar barang bukti perkara Tabanan juga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar pemberitaan dapat membedakan jenis BBM dan dasar hukum yang diterapkan terhadap masing-masing perkara.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Subak Kerdung, Ahli Soroti Unsur Pemalsuan dan Niat Jahat Terdakwa

Penegakan Hukum Harus Berjalan, Distribusi Juga Harus Terjawab

Polda Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konferensi pers, Chandra menyebut ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan pasal serta ancaman pidana tersebut tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan setiap perkara.

“Penindakan ini kami lakukan untuk menjaga distribusi BBM agar tetap tertib dan tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pembelian secara berlebihan serta tidak memanfaatkan situasi kelangkaan untuk mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Chandra.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pasokan BBM tersedia dan distribusinya berlangsung sebagaimana mestinya. Karena itu, penegakan hukum dan pengawasan distribusi perlu berjalan beriringan.

Jika ditemukan penyimpangan, aparat perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti. Jika terdapat persoalan pada jalur distribusi, koordinasi dengan pihak terkait juga diperlukan agar penyebabnya dapat diketahui secara lebih menyeluruh.

Chandra mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM kepada kepolisian.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM, silakan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.

Delapan orang yang diamankan menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Namun, bagi masyarakat yang pernah menghabiskan waktu berjam-jam mengantre BBM, persoalan belum berhenti pada pengungkapan kasus. Kepastian pasokan, ketertiban distribusi, dan penindakan yang berbasis bukti tetap menjadi hal penting agar kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu. (gk)

Baca Juga:  GPS Singgung Soal Nyali Hakim, Polda Bali Siapkan Langkah Pascaputusan

Anda tidak dapat mengambil content ini