Foto: Suasana Sidang Pledoi Sengketa Subak Kerdung, Selasa (26/10/2026). (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Beritarealitas.com – Sengketa tanah Subak Kerdung kembali memasuki babak krusial. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan, memohon dibebaskan dari dakwaan dugaan pemalsuan surat sporadik tanah yang menjeratnya.
Namun, pledoi perkara ini bukan sekadar permohonan belas kasihan seorang terdakwa berusia lanjut. Tim penasihat hukum justru menyoroti persoalan mendasar dalam pembuktian: apakah sengketa penguasaan tanah yang berakar pada klaim warisan turun-temurun dapat serta-merta ditarik menjadi perkara pidana pemalsuan surat?
Di hadapan Majelis Hakim, Darmawan menyampaikan pembelaan dengan nada haru. Ia mengaku masih mempertanyakan kesalahan yang membuat dirinya harus duduk di kursi pesakitan.
“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah warisan turun-temurun dari kakeknya. Menurutnya, dokumen sporadik yang dipersoalkan dibuat untuk memperjuangkan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang dimilikinya, bukan untuk merugikan pihak lain.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim, Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dibebaskan saya,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pemalsuan
Di balik permohonan tersebut, tim penasihat hukum yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Irjen Pol (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M., Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., menyusun pembelaan dengan menitikberatkan pada ketidakselarasan alat bukti dan pembuktian unsur pidana.
Dalam nota pembelaan, tim hukum menilai keterangan saksi, bukti surat, barang bukti, serta keterangan lain yang terungkap di persidangan tidak saling bersesuaian secara memadai untuk membuktikan dakwaan terhadap Darmawan.
Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menegaskan, kliennya bertindak untuk memperjuangkan hak yang diyakininya berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Tidak ada unsur dengan maksud dan tujuan untuk memalsukan. Dia akan memperjuangkan haknya, membuat suatu sporadik berdasarkan dokumen-dokumen yang dia miliki,” ujar Rizal dalam wawancara.
Ia juga mempersoalkan adanya kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, tidak terdapat kerugian sebagaimana yang didalilkan pihak yang mengaku sebagai korban.
“Alat-alat bukti, baik itu bukti berupa berita acara, barang bukti, maupun keterangan dari saksi-saksi yang disampaikan di persidangan, itu kan tidak saling berkesesuaian,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau, setidak-tidaknya, putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jadi kami tetap, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, meminta agar terdakwa segera dibebaskan atau paling tidak onslag. Bahwa itu bukan tindak pidana,” tandas Rizal.
Kesaksian Pelapor dan Jejak Sengketa Perdata
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika menelusuri keterangan saksi pelapor, Anak Agung Gede Darma Putra, di bawah sumpah dalam persidangan.
Dalam uraian pledoi, saksi menerangkan bahwa keluarganya mengklaim penguasaan tanah Subak Kerdung secara turun-temurun. Tanah tersebut disebut telah digarap melalui pengurus atau penggarap yang menyerahkan hasil garapan kepada keluarga Puri Kaleran.
Saksi juga mengakui bahwa tanah yang diklaim keluarganya merupakan tanah warisan, tetapi belum berbentuk sertifikat pada masa yang diterangkannya.
Konflik kemudian mengemuka ketika keluarga pelapor digugat pada 2023 oleh pihak Darmawan yang juga mengklaim memiliki dan menguasai tanah tersebut.
Salah satu pokok keberatan pelapor adalah surat sporadik yang digunakan Darmawan dalam perkara perdata. Berdasarkan keterangan yang dirangkum dalam pledoi, gugatan perdata pihak Darmawan ditolak di tingkat pertama, putusannya dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dan permohonannya ditolak pada tingkat kasasi.
Akan tetapi, di sinilah batas pembuktian perlu dicermati secara hati-hati. Putusan perdata mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya menjawab seluruh unsur tindak pidana pemalsuan surat.
Persoalan pidana tetap harus diuji berdasarkan perbuatan yang didakwakan, keaslian dokumen, pengetahuan terdakwa, serta unsur kesalahan yang harus dibuktikan menurut hukum.
Tim penasihat hukum menilai putusan perdata tersebut tidak boleh diperluas maknanya menjadi bukti otomatis bahwa Darmawan melakukan pemalsuan dengan maksud jahat.
Di sisi lain, klaim warisan dan penguasaan fisik yang disampaikan masing-masing pihak juga belum dapat diperlakukan sebagai kebenaran final hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Seluruhnya harus dinilai dalam konteks bukti dan pertimbangan hukum yang relevan.
Rp19 Miliar dan Persoalan Sebab-Akibat
Sorotan lain dalam nota pembelaan adalah angka kerugian yang disebut mencapai Rp19 miliar. Tim hukum mempertanyakan dasar penghitungan, metode penilaian, serta hubungan sebab-akibat antara angka tersebut dan penggunaan surat sporadik yang dipersoalkan.
Pertanyaan ini menjadi penting karena nilai tanah yang disengketakan tidak otomatis identik dengan kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana. Dasar penghitungan dan relevansinya terhadap unsur dakwaan harus diuji melalui bukti yang sah.
Meski demikian, keberatan penasihat hukum tersebut merupakan posisi pembelaan yang masih harus dinilai Majelis Hakim bersama keseluruhan alat bukti, termasuk argumentasi penuntut umum.
Penerapan Pasal dan Permohonan Putusan
Tim penasihat hukum turut menyoroti penerapan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka meminta agar Majelis Hakim mencermati waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan, asas legalitas, serta ketentuan peralihan, mengingat KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut tim hukum, apabila unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus dibebaskan. Sementara apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi secara hukum bukan merupakan tindak pidana, putusan lepas dapat menjadi pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam permohonan primair, penasihat hukum meminta agar nota pembelaan diterima dan dipertimbangkan seluruhnya. Mereka juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan sikap sopan Darmawan selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta sikap kooperatifnya dalam memberikan keterangan.
Ujian bagi Pembuktian Pidana
Sidang pledoi Subak Kerdung kini menempatkan Majelis Hakim pada pekerjaan penting: memilah klaim penguasaan tanah, riwayat dokumen, putusan perdata, dan unsur pidana yang didakwakan agar tidak tercampur menjadi satu kesimpulan.
Bagi Darmawan dan tim pembelanya, perkara ini merupakan perjuangan untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sekaligus membantah tuduhan pemalsuan.
Namun, bagi pihak pelapor, klaim penguasaan tanah turun-temurun dan keberatan terhadap sporadik menjadi bagian dari dasar pelaporan yang harus dinilai berdasarkan bukti. (gk)



