Sampah Bali Tak Bisa Lagi Diurus dengan Pola Lama, Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci

IMG-20260925-WA0015
Sumber Foto: Gung Kris

 

DENPASAR, Beritarealitas.com — Persoalan sampah di Bali kembali menjadi sorotan. Di tengah pertumbuhan penduduk, ekonomi, dan pariwisata yang terus bergerak, volume sampah ikut meningkat. Kondisi ini membuat pola pengelolaan sampah secara konvensional dinilai tak lagi cukup untuk menjawab tantangan Bali ke depan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan sinergi lintas tingkatan pemerintahan sekaligus perubahan perilaku masyarakat dari tingkat paling dasar, yakni rumah tangga.

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026).

Dalam sambutan tersebut, Koster menekankan perlunya mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu.”

Perubahan itu, kata Koster, harus dimulai dari sumber sampah. Rumah tangga menjadi titik penting karena semakin sedikit sampah yang dihasilkan dan dibuang, semakin ringan pula beban yang harus ditanggung tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Penuntasan persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Ini membutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat.”

Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali bahkan telah menetapkan persoalan sampah sebagai program super prioritas mendesak melalui konsep pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali.”

Komitmen tersebut diperkuat melalui percepatan penerapan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Baca Juga:  Jambret Kalung Emas Wisatawan Rusia di Kartika Plaza Ditangkap, Polisi Bongkar Dugaan Aksi Serupa

Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, termasuk gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”

Pembagian peran pun dibuat berjenjang. Pemprov Bali bertugas pada aspek kebijakan, regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Pemerintah kabupaten/kota menerjemahkannya melalui program dan pelayanan, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, hingga pengangkutan residu.

Sementara pemerintah desa dan kelurahan menjadi ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Desa adat juga memiliki posisi strategis melalui awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal untuk membangun kedisiplinan warga dalam menjaga lingkungan.

Dari sisi infrastruktur, Bali tercatat memiliki 292 TPS3R dan tujuh TPST berdasarkan data 2024. Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum cukup apabila tidak dibarengi kelembagaan yang kuat, SDM yang memadai, pembiayaan berkelanjutan, serta konsistensi masyarakat memilah sampah sejak dari sumbernya.

Di sisi lain, sampah juga didorong untuk tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan. Pengelolaan berbasis sumber diarahkan menjadi bagian dari ekonomi sirkular.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bernilai ekonomi dapat digunakan kembali maupun didaur ulang. Bank sampah, TPS3R, BUM Desa, BUPDA, kelompok masyarakat, hingga pelaku usaha diharapkan masuk dalam mata rantai ekonomi tersebut.

Koster menekankan setidaknya ada lima aspek yang harus diperkuat untuk membangun sistem persampahan Bali yang terintegrasi, yakni konsistensi regulasi, penguatan kelembagaan, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyoroti pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun green parliament, green government, sekaligus tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan.

Baca Juga:  UDG Bali XXXIII Jadi Gerbang Duta Terbaik, Misi Pertahankan Juara Umum Nasional

Menurut Sultan, ukuran keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan sektor pariwisata.

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan. (Gk)